BANDUNG. TWEETUP.ID - Tugas pokok dan fungsi 120 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan tiga fungsinya legislasi, budgetting dan controlling tidak akan dapat berjalan dan terlaksana tanpa peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD, salah satu organisasi perangkat daerah (opd) dari Pemda Provinsi Jabar yang memiliki tugas dan peran yang berbeda dari sekedar Dinas.
Kenapa berbeda dengan OPD biasa karena Sekretariat DPRD memiliki 2 pimpinan yakni 120 Anggota DPRD dan Gubernur sekaligus.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD Jabar didukung oleh empat bagian yang menjadi fasilitator Anggota DPRD Jabar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mitra kepala daerah.
Salah satu dari empat bagian di DPRD Jabar yang memfasilitasi kinerja anggota DPRD Jabar adalah Bagian Umum.
Bagian yang bisa dikatakan memfasilitasi para politisi bekerja sebagai legislator dari A sampai Z, sebagaimana yàng disampaikan Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Irma Rahmawati, S.Sos., MM kepada BEDAnews.com di ruang kerjanya. Di Jl. Diponegoro 27 Bandung. Rabu (29/10).
Disebutkan. "Dari segi tupoksi (tugàs pokok dan fungsi) bagian umum Sekretariat DPRD Jabar terhadap pelaksanaan keorganisasian di sekretariat DPRD. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan fungsi secara administratif terutama, administrasi kepegawaian, fasilitasi terhadap kegiatan-kegiatan dewan terutama dari segi sarana dan prasarana." Tuturnya.
Irma yang mendapat SK sebagai Plt. Kabagum Sekretariat DPRD dari Sekda Jabar pada tanggal 1 September 2025 ini, menjelaskan. Itu adalah tugas bagian umum yang utama, karena bagian umum tidak memfasilitasi anggota Dewan secara teknis.
"Di kita kan (Set DPRD Jabar) ada 4 bagian dari segi tupoksi. Tugas Bagian Umum terhadap pelaksanaan keorganisasian di sekretariat DPRD. Adalah melaksanakan tugas secara administratif, terutama administrasi kepegawaian, fasilitasi terhadap kegiatan-kegiatan dewan dari segi sarana dan prasarana.
Tiga bagian yang lain, yakni bagian keuangan yang fasilitasinya dari segi kuangan dewan, seperti Gaji, tunjangan , BPJS kesehatan, itu merupakan tugas dari Bagian Keuangan secara administrasi.
Bagian Perundang-undangan (PUU). Bagian Perundang-undangan (PUU) itu urusannya Perundang-undangan, Legislasi dan Humas itu adanya di Perundang undangan.
Kemudian bagian Fasgarwas (Fasiltiasi Penganggaran dan Pengawasan ) dalam hal ini kegiatan fasilitasi untuk penganggaran dan pengawasan Anggota Dewan itu adanya di bagian Fasgarwas.
Jadi secara teknis kegiatan anggota dewan secara fasilitasi teknisnya itu ada di 2 bagian yaitu. PUU dan Fasgarwas.
Irma Plt Kabag Umum yang telah malang melintang di bagian umum selama kurang lebih 14 tahunan ini. Lebih jauh menuturkan.
"Bagian Umum Sekretariat DPRD Jabar memfasilitasi anggota DPRD dalam hal sarana dan prasarana aktivitas kedewanan, untuk dapat meningkatkan kinerja dewan lebih baik." Sebut Irma
Kalau misalnya di ruangan Dewan AC-nya berarti itu bidangnya bagian umum, di ruang dewan listriknya mati itu bagiannya umum. Sampai kegiatan dewan keluar atau kunjungan kerja, fasilitasi kendaraannya itu juga tugas bagian umum.
Bagian umum memfasilitasi dewan dari segi sarana prasarana secara kepegawaian, termasuk orientasi dewan, Diklat Dewan itu ada di Bagian umum.
"Jadi boleh dibilang bagian umum itu fasilitasi dewan dari A sampai Z." Pungkas Dr. HJ. Irma Rahmawati, S.Sos., MM@herx

