TWEETUP.ID - Keluarga korban kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai para pelaku sudah merencanakan pembunuhan RS (28). Keluarga korban meminta para pelaku mutilasi dihukum mati.
"Kalau kita lihat daripada motifnya, memang ada suatu perencanaan, karena TKP, informasinya di Gedung Juang. Kemudian mayat ini dibawa ke Kedungwaringin, perbatasan Karawang sana," kata Bilhuda, perwakilan keluarga korban, saat ditemui di rumah duka, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021).
"Artinya, kalau tidak ada suatu perencanaan, mana mungkin hal ini bisa terpikirkan akan dibawa ke mana ini mayat setelah dieksekusi," imbuhnya.
Menurut Bilhuda, keluarga RS berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kami kembali lagi sangat berharap kepada kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, karena memang berdasarkan kita lihat daripada rangkaian-rangkaiannya, memang indikasinya adalah pembunuhan berencana," paparnya.
"Justru itu, yang kami harapkan bahwa pelaku ini memang dihukum mati. karena sangat tidak manusiawilah apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini," tambahnya.
Bilhuda memastikan pihak keluarga korban akan mengawal penanganan kasusnya. Namun demikian, keluarga tetap mempercayakan penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Tentunya kita akan kawal. Tapi, pada intinya kita mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada kepolisian," terang Bilhuda.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka, yakni FM (20) dan MAP (29) telah ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih diburu.
Dua dari tiga pelaku memiliki motif masing-masing, hingga membunuh dan memutilasi RS. FM merasa sakit hati karena pernah dihina oleh korban.
Selain itu, korban juga disebut pernah menghina istri FM. Sedangkan MAP, mengaku sakit hati karena korban pernah mencabuli almarhum istrinya.