Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. saat melaksanakan Sosialisasi Perda Jabar di daerah pemilihannya.
BANDUNG. TWEETUP.ID - Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang
tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku
dimasyarakat.
Demikian disampaikan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. Kepada BEDAnews.com
di Bandung terkait dengan dengan kewajibannya sebagai anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.
penyusunan
Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum
dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19
yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.
“Jadi
Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki
karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya
Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki”, kata Rafael.
Perda
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.
Dengan sosialisasi yang telah dilakukannya. Rafael
berharap seluruh masyarakat Jabar terutama masyarakat Kota Bandung dan Kota
Cimahi untuk Bersama-sama tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan
juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon
makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” tegasnya.@herz