• Jelajahi

    Copyright © tweetup.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Perda Jabar No 5 tahun 2021 Penting Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    TWEETUP
    Kamis, 16 Mei 2024, 10:35 AM WIB Last Updated 2024-05-16T03:35:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. saat melaksanakan Sosialisasi Perda Jabar di daerah pemilihannya.

     

    BANDUNG. TWEETUP.ID  - Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. 

     

    Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang,SH.,MH. Kepada BEDAnews.com di Bandung terkait dengan dengan kewajibannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.

     

    penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia. 



    “Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki”, kata Rafael.  



    Perda No. 5 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.


    Dengan sosialisasi yang telah dilakukannya. Rafael berharap seluruh masyarakat Jabar terutama masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi untuk Bersama-sama tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” tegasnya.@herz

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    -->