BANDUNG. TWEETUP.ID - Rumah
Sakit Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di
Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Gugatan perkara tersebut,
bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh
tiga lembagaYayasan, terdiri dariYayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih
dan Kawaluyaan Kebonjati.
Menurut Kuasa Hukum
Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH
mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan
dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota
Bandung.
Kami selaku Kuasa HukumYayasan
Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer
903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya
kasus ini memiliki kejanggalan.
Kendati begitu, salah
satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding
pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan
permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Namun ditolak oleh pengadilan.
“ Terus terang kami
merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan
jika dikaitkan dengan hasil putusan PK.
Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi,
Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegasYoga
.
Yoga juga menegaskan,
bahwaYayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS.Kebon Jati berdasarkan
putusan PK yang dikabulkan,’’ ujarYoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam
keterangannya, Minggu, (1/12/2024).
Ia menambahkan, bahwa Perkara
tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki
hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan
PK itu.
Pengadilan beralasan bahwa,
Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan
banding itu.
‘’Begitu pun pada
perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598
namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.
Ditambahkan Ferdyanto,
atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan
ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah
Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan
adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto menilai,
pengadilan negeri
seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hokum dari
Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan
ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan
dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan
Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK
Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu
kami-lah yang berhak dan tidakada yang mengatas namakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan
lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. @.


