BANDUNG.
TWEETUP.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memberikan
apresiasi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas
Laporan Keuangan Pemprov. Jabar Tahun 2024.
Pernyataan
ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si
saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi
Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Di Gedung DPRD Jabar. Jl. Diponegoro 27
Bandung. Senin (26/5)
"Pencapaian
ini merupakan bukti komitmen dan kerja keras Pemprov. Jabar dalam mengelola
daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
"Selamat
dan sukses terus Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya
Hasil
Pemeriksaan BPK sendiri disampaikan oleh Anggota V BPK RI H. Bobby Adhityo
Rizaldi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri 74 anggota
DPRD dari 118 orang anggota, Gubernur Jabar Dedei Mulyadi, Sekda Jabar Herman
Suryatman, Kejati Jabar Katarina Endang, KASDAM III Siliwangi, Kabareskrim
Polda Jabar, Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara V, BPK Jabar. Tokoh Jawa Barat HD
Sutisno dan para pimpinan OPD setda Jabar.
H. Bobby
Adhityo Rizaldi, SE.,Ak,MBA,CA,. CFE. Menyebutkan "Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan pelaksanaan rencana, dan tindak lanjut rekomendasi dari hasil
pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas
Laporan Keuangan Pemprov. Jabar Tahun 2024," Sebutnya.
Pencapaian
ini menandai keberhasilan Pemprov. Jabar dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian yang ke 14 kalinya secara berturut-turut.
"Ini
adalah bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
Lebih
lanjut ia juga mengapresiasi Pemrpov Jabar sebagai salah satu pemprov yang
telah menyerahkan LKPD unauditednya kepada BPK lebih awal dari batas waktu yang
ditentukan.
Namun
demikian, lanjut Bobby, BPK melaporkan ada enam permasalahan yang menjadi
catatan.
Pada
sisi pendapatan BPK mengungkapkan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum sesuai dengan ketentuan.
Selain
itu, pada sisi belanja, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal
jalan, irigasi, dan jaringan, serta belanja modal gedung dan bangunan
Pengelolaan
belanja hibah juga belum sesuai dengan ketentuan.
Kemudian,
realisasi belanja tenaga ahli dan belanja jasa tenaga informasi dan teknologi
(IT) belum sesuai ketentuan.
Penatausahaan
aset tetap dan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai. Terakhir,
pengelolaan penyertaan modal Pemprov Jabar pada empat BUMD kurang memadai.
Ia
berharap temuan tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.@