Recent Posts

Jabar Komitmen Tekan Angka Anak Putus Sekolah dan Jamin Hak Pendidikan Anak

TWEETUP
Jumat, 08 Agustus 2025, 12:33 AM WIB Last Updated 2025-08-07T17:40:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Jabar Komitmen Tekan Angka Anak Putus Sekolah dan Jamin Hak Pendidikan Anak

KOTA BANDUNG.TWEETUP.ID - Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menekan angka anak putus sekolah sekaligus menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, khususnya anak-anak dari keluarga tidak mampu dan rentan putus sekolah.


Komitmen itu terwujud dalam kebijakan mengenai pencegahan anak putus sekolah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Purwanto mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang." 


Selain itu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada pokoknya mengamanatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dari akses pendidikan, baik karena keterbatasan ekonomi, bencana, maupun hambatan sosial lainnya.


Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, angka putus sekolah jenjang SMA/SMK tahun 2023-2025 sejumlah 66.385 peserta didik dan data lulus SMP tidak melanjutkan ke SMA/SMK sejumlah 133.258 peserta didik, sehingga terdapat anak yang tidak bersekolah sejumlah 199.643 peserta didik. 


Menurut Purwanto, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di Jabar sebanyak 834.734 siswa dan yang melakukan pendaftaran calon peserta didik baru di Provinsi Jawa Barat ke SMA/SMK negeri sebanyak 564.035 peserta didik, sehingga diperoleh jumlah siswa yang tidak mendaftar ke SMA/SMK negeri sejumlah 270.699 siswa. 


“Terkait dengan kondisi SMA/SMK negeri di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026 hanya dapat menampung 306.345 peserta didik, atas dasar hal tersebut terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri, sehingga jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Adapun terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri, sehingga diperoleh data yang belum tertampung di SMA/SMK/MA negeri sejumlah 507.581 peserta didik dapat diterima di SMA/SMK swasta, MA, dan SKB/PKBM,” ucap Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).


Purwanto memaparkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, rata-rata siswa diterima di SMA/SMK/MA Swasta dari tahun ajaran 2021 sampai dengan 2024 sejumlah 413.883 siswa dan jumlah terbanyak yaitu pada tahun ajaran 2021 berjumlah 438.847 siswa, sehingga Pemda Provinsi Jabar mengantisipasi terjadinya potensi penambahan anak yang tidak bersekolah dengan menerbitkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) jenjang Pendidikan Menengah.


“Melalui kebijakan PAPS tersebut, dilaksanakan penambahan anggota rombel sebanyak-banyaknya 50 peserta didik per rombel dengan jumlah tambahan daya tampung sejumlah 113.126 peserta didik sehingga total daya tampung (SPMB dan PAPS) berjumlah 436.350 peserta didik,” kata Purwanto. 


“Namun hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik, sehingga total peserta didik yang diterima (SPMB dan PAPS) berjumlah 352.578 peserta didik, atau masih terdapat 461.348 peserta didik yang dapat diterima di SMA/SMK swasta, MA, dan SKB/PKBM, lebih besar dari rerata jumlah peserta didik baru yang diterima di SMA/SMK swasta pada tahun sebelumnya. Hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI beserta jajaran,” tambahnya. 


Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Purwanto menyampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik per rombel maksimal (50 peserta didik pada setiap rombel) hanya sebanyak 17 SMA/SMK Negeri, dengan rincian 16 SMA Negeri (dari 515 Sekolah) dan 1 SMK Negeri (dari 286 sekolah).


“Kami memahami dinamika yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan ini, termasuk keberatan dari beberapa pihak di antaranya dari Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat, pada pokoknya keberatan tersebut berisikan tentang adanya kekhawatiran sekolah swasta terancam tutup akibat tidak mendapatkan siswa baru dan kebijakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 


Purwanto menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa tidak ada anak Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena tidak lolos seleksi SPMB atau terkendala biaya. 


“Melalui kebijakan ini, Disdik Jabar telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap calon peserta didik yang belum tertampung. Penempatan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan, serta memprioritaskan kesesuaian daya tampung dan keberlanjutan pendidikan,” tuturnya. 


“Kami sangat menghargai kontribusi satuan pendidikan swasta dalam membangun ekosistem pendidikan di Jawa Barat. Justru dalam pelaksanaan kebijakan ini, sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi-bukan dikesampingkan,” imbuhnya.


Purwanto menyatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), untuk merumuskan langkah kolaboratif dalam mencegah anak putus sekolah dan menjaga keberlangsungan satuan pendidikan swasta. 


“Salah satu langkah yang telah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar untuk meningkatkan aksesibilitas peserta didik adalah memberikan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi SMA/SMK/SLB Swasta,” tegasnya. 


Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, Pemda Provinsi Jabar juga akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan BPMU. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai bentuk evaluasi terhadap keberhasilan program dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah. 


“Kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di daerah Provinsi Jabar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. Pemda Provinsi Jabar berharap kepada pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan masyarakat mendukung kebijakan ini untuk keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya,” ucap Purwanto.@sm



Komentar

Tampilkan

Terkini

Story

+
-->