KOTA
BANDUNG. TWEETUP.ID
– Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Pemerintah
Pusat memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Rinciannya, Remisi
Umum I dan II sebanyak 172.904 orang, dan yang dinyatakan langsung bebas
sebanyak 2.606 orang.
Dari
jumlah tersebut, sebanyak 17.016 narapidana yang mendapat remisi ada di Jawa
Barat. Rinciannya, 16.725 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu hingga
enam bulan, sedangkan 291 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.
Wakil
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi
tersebut secara simbolis kepada tiga orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).
Pak
Uu –sapaan Uu Ruzhanul— berpesan agar para narapidana yang bebas hari ini tidak
hilang kepercayaan diri saat kembali ke lingkungan masyarakat. Menurutnya,
pelatihan dan pelajaran selama menjalani masa binaan dapat menjadi bekal
sekaligus peluang untuk memulai hidup baru.
Terpenting,
kata Pak Uu, para narapidana yang baru bebas ini tidak boleh merasa terasingkan
yang berimbas pada munculnya pola pikir yang negatif. Mereka juga diingatkan
untuk terus memperkuat keimanan dan ketakwaan agar tidak mengulangi tindakan
pelanggaran hukum.
“Saya
lihat bahwa pembinaan di sini sangat representatif. Hasil-hasil karya kreatif
ini dapat menjadi peluang di saat mereka keluar, bukan hanya memiliki
kepribadian dan moral yang baik setelah dibina di sini, tetapi ada keterampilan
yang akan menjadi ekonomi di rumahnya masing-masing,” ucap Pak Uu.
“Jangan
minder, jangan merasa terpencil karena sudah menjadi narapidana, akhirnya
berpikir negatif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum lagi,
itu yang berbahaya. Harus tetap optimis,” imbuhnya.
Selain
itu, Pak Uu juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat lebih bersikap terbuka
dan mau menerima para warga binaan lapas yang dibebaskan kembali di
lingkungannya.
“Saya
minta kepada masyarakat untuk menerima kehadiran mereka. Mereka warga biasa,
sudah berbuat salah tapi sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik,”
tuturnya.
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham)
Jabar R. Andika Dwi Prasetya menuturkan bahwa penyerahan remisi ini merupakan
implementasi dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan perintah
Undang-Undang.
Ia
juga mengatakan, remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni
kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari
faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Apa
yang dilakukan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah
Undang-Undang, termasuk pemerintah daerah nyata mendukung program pemerintah
ini, dengan hadir secara langsung memberikan surat keputusan remisi kepada
narapidana yang berhak,” ujar Andika.
“Yang
pastinya, semua kasus, ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan
mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” tambahnya.@herz