Pengacara Yayasan
Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN Bandung,
terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang
ditolak.BANDUNG. TWEETUP.ID – Pengacara
Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim PN
Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS
Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan itu disampaikan
Yoga Irawan disela demo warga RS Kebonjati di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A
Khusus Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.
"Dalamperkara
No.598/Pdt.G/2023/PN. Bdg. Kami ditolak sebagai
penggugat intervensi," tegasnya,
"Seharusnya kami
diterima. Karena apa, karena di dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang
keluar September 2024. Kamilah pemiliksah RS Kebonjati," bebernya.
"Jadi dalam perkara
Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat intervensi,"
tegasnya kembali.
"Penolakan itu
juga bias menjadi bukti bahwa PN Bandung melawan putusan PK MA," ujarnya kembali.
Selain itu juga, Yoga
Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding
Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami
memintaKetua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan
hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada
legal standingnya," ujarnya.
Yoga Irawan sampaikan
pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan.
Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.
"Yayasan
Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,"
terangnya kembali.
Hal-hal tersebut di
atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu saja,
dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga
memiliki SK Kemenkumham.
"SK Kemenkumham itu,
sampai hari inibelum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera.
YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati," tegasnya.
Selain itu juga, Yoga
Irawan meminta Ketua PN Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding
Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
"Kami
memintaKetua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan
hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada
legal standingnya," ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024,
Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda,
karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan
pada Selasa pekan depan (10 Desember 2024).
Penundaan putusan Perkara
598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis
yang bekerja di RS Kebonjati, dan juga keluarga Pasien akan menurunnya pelayanan
kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi,
tandasnya.@

