Sita
Jaminan Atas Permohonan Pengurus Yayasan yang Tidak Sah Dikabulkan, Kuasa Hukum
Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah Minta Putusan Majelis Hakim yang Seadil-AdilnyaBANDUNG. TWEETUP.ID – Perwakilan
Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus
Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024. Menyampaikan aspirasi,
khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.
Spanduk yang dibawa demonstan
bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung.
"Majelis Hakim di
PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan
meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara
Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan
Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit."
Pengacara Yayasan
Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo
adalah warga RS Kebonjati.
Demo tambah Ilham
Annasrullah dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No.
598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Warga RS
Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan
dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa 3 Desember 2024.
Aspirasi yang
disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang
menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Meminta majelis
hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti
yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.
Ilham Annasrullah berharap,
semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan
diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Semoga majelis
hakim bias memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Soal sita jaminan,
Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya
putusan PK MA No903.
"Oleh karena itulah
kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,"
pungkasnya. @

