Recent Posts

Sita Jaminan Atas Permohonan Pengurus Yayasan Tidak Sah Dikabulkan, Kuasa Hukum YKK Ilham Annasrullah Minta PutusanMajelis Hakim yang Seadil-Adilnya

TWEETUP
Rabu, 04 Desember 2024, 8:22 AM WIB Last Updated 2024-12-04T01:22:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Sita Jaminan Atas Permohonan Pengurus Yayasan yang Tidak Sah Dikabulkan, Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah  Minta Putusan Majelis Hakim yang Seadil-Adilnya

BANDUNG. TWEETUP.ID – Perwakilan Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember 2024. Menyampaikan aspirasi, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.

Spanduk yang dibawa demonstan bertuliskan PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung.

"Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit."

Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan demo adalah warga RS Kebonjati.

Demo tambah Ilham Annasrullah dilakukan sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Warga RS Kebonjati melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg," katanya, Selasa 3 Desember 2024.

Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Meminta majelis hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan," tegasnya.

Ilham Annasrullah berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Semoga majelis hakim bias memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA No903.

"Oleh karena itulah kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. @

Komentar

Tampilkan

Terkini

-->