BANDUNG.
TWEETUP.ID – R.YogaIrawan, SH pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS
Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang
terkait perkara nomor 598 dan 590.
Permohonan
itu sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.
"Tetapi
permohonan kami ditolak," katanya.
Ditanya
soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga
Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap.
"Alasannya,
katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,"
katanya.
"Itukan
hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar
terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus," tambahnya.
"Jadi
kapan selesainya. Pengadilanlah yang seharusnya mengambil sikap," beber
Yoga Irawan kembali.
Yoga
Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS
Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah
Agung.
"Penetapannya
berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.
Selain
punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor
20 dan akta nomor 06.
Dijelaskan
Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.
Yaitu,
Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan
Kawaluyaan Kebonjati.
Ditempat
terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH
menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan
Budi Asih No7.
"Pihak
tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152
Kota Bandung," jelasnya.
Pihak
penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta
No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai
legal standing yang berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi
No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan
kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana
adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.
"Berdasarkan
fakta hokum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah
tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak
baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan
berdasarkan putusan PK tersebut," katanya.
Bahwa
sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam jalannya
persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap
untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
"Sehingga
kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor
598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara
Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15
November 2024."
"Bahwa
dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya Ketua
PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar
memberikan atensi perhatian dalamperkara ini, untuk terciptanya proses hukum
yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian hukum
yang berkeadilan," pungkasnya. @


