Kepada Media
Heri menyebut Peraturan Daerah
(Perda) yang disampaikan adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Perda ini sebagai Upaya untuk mengurangi
timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan seperti
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan
bahan yang mudah diurai oleh proses alam, juga mengumpulkan dan menyerahkan
kembali sampah dari produk atau kemasan yang sudah digunakan.
Juga sebagai upaya agar dapat menjaga dan
memelihara kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan
sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangutan
sampah.@
Kabupaten Ciamis. TWEETUP.ID – Mantan
pemain Persib yang kini menjadi politisi dan telah didaulat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029, mewakili Daerah Pemilihan
(Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten
Pangandaran), Heri Rafni Kotari, S.T melaksanakan kewajibannya sebagai
anggota DPRD Jabar dengan melaksanakan Kegiatan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang
dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten
Ciamis. Jumat yang baru lalu.
Kepada Media
Heri menyebut Peraturan Daerah
(Perda) yang disampaikan adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Perda ini sebagai Upaya untuk mengurangi
timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan seperti
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan
bahan yang mudah diurai oleh proses alam, juga mengumpulkan dan menyerahkan
kembali sampah dari produk atau kemasan yang sudah digunakan.
Juga sebagai upaya agar dapat menjaga dan
memelihara kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan
sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangutan
sampah.@

