HARI KEMERDEKAAN 18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi
KOTA BANDUNG. TWEETUP.ID – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.
Erwan berharap pemberian remisi ini dapat memberikan spirit dan semangat bagi para warga binaan, agar lebih giat lagi dalam mengikuti pembinaan.
“Dan jangan lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan sehingga mereka harus masuk ke lembaga pemasyarakatan,” tutur Wagub Erwan ditemui usai acara.
Wagub Erwan juga berpesan untuk menjadikan momentum HUT ke - 80 RI sebagai penyemangat untuk para warga binaan berinstrospeksi diri dan berupaya mendapat remisi dengan terus memperbaiki diri.
Selain itu, para warga binaan juga harus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Jangan hanya sekadar menghabiskan masa di dalam tahanan ini dengan tidak ada perbaikan,” pesan Wagub Erwan.
“Nanti ketika kembali ke tengah-tengah keluarga dan juga masyarakat, bisa diterima dengan baik dan mereka pun sudah siap apa yang akan dilakukan setelah keluar,” sambungnya.
Menanggapi terkait masih adanya masyarakat yang tidak menerima kembali warga binaan yang telah bebas, Wagub Erwan berpesan agar warga binaan senantiasa menunjukkan niat baik dan bertekad untuk merubah hidup di masa depan.
“Pasti ada penerimaan dan juga ada penolakan dari warga masyarakat, tetapi dengan memperlihatkan kesungguhan kita untuk lebih baik lagi, Insya Allah masyarakat pun akan menerima,” ujar Wagub.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebutkan, penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat berjumlah 18.439 orang, yang mana 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.
“Artinya, remisi umum 1 setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara remisi umum 2 setelah mendapatkan remisi dia bisa langsung hidup udara segar, bisa langsung bebas,” jelas Kusnali.
“Remisi Dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun, pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” paparnya.
Adapun terkait syarat remisi umum dan remisi dasawarsa, Kusnali mengatakan tidak ada pembeda syarat, yakni berkelakuan baik dan secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.@